Sebelum anda akan melakukan permohonan izin melalui sipinter, anda diwajibkan untuk memiliki akun sipinter. Berikut merupakan tahapan dan tata cara registrasi akun pemohon : Pada menu utama aplikasi, silahkan pilih dan tekan tombol "Daftar" di pojok kanan atas untuk menuju ke registrasi akun.
isi data formulir pendaftaran sesuai data diri anda dengan lengkap dan benar kemudian klik register.
setelah daftar akun, akan ada email masuk pada alamat email yang anda daftarkan ketika registrasi akun, lalu klik link aktivasi email tersebut untuk mengaktifkan akun anda.
setelah mengklik link aktivasi akun, maka akun anda telah siap digunakan untuk proses pengajuan izin.
Pada halaman Beranda sipinter, klik tombol masuk untuk pergi ke halaman login lalu klik lupa password
isi email pada kolom email anda, lalu klik tombol kirim password barunya.
muncul notifikasi untuk cek email anda, untuk melihat password barunya yang dikirim oleh sistem sipinter.
pesan email masuk berupa informasi username dan password baru untuk anda login ke sipinter.